Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith Makin Bertambah

By Admin


nusakini.com - Bandung - Polda Jawa Barat melalui tim penyidiknya menyampaikan bahwa saksi yang telah diperiksa dari kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith menjadi 50 orang. 

Barang bukti yang disita penyidik dalam ujaran kebencian guna penyelidikan juga semakin bertambah

“Dari perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Sabtu (1/1/2022)

Kombes Arief melanjutkan bahwa saksi yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga ahli dari berbagai bidang. Ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.

Selain saksi yang bertambah, imbuh Arief, barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah dua menjadi enam buah. Dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.

Arief mengatakan barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan

"Penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," sambungnya.

Kasus yang melibatkan Bahar Smith yakni terkait adanya ujaran kebencian yang diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.

Kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi duduk perkara. Ksus itu diselidiki bermula dari adanya laporan di Polda Metro Jaya.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(*)